A. Pengertian
PPh Pasal 21
Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal
21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
B. PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
Tarif PTKP
terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah
sebagai berikut:
·
Rp 36.000.000,- untuk
diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
·
Rp 3.000.000,- tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin;
·
Rp 3.000.000,- tambahan
untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap
keluarga.
C. PTKP Terbaru
Berlaku Sejak 2015
Berdasarkan
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29
Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan
konsekuensi sebagai berikut:
1.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan
menggunakan PTKP terbaru.
2.
PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah
dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan
setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni
2015 dikompensasikan terhadap PPh
Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015. Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti
yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·
Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
·
Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di
Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan.
D. PTKP Terbaru
Per Bulan
PTKP terbaru
per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud
Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
·
Rp 3.000.000,- untuk diri wajib
pajak orang pribadi;
·
Rp 250.000,- tambahan untuk wajib
pajak yang kawin, dan;
·
Rp 250.000,- tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap
keluarga.
E. PTKP Terbaru
Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
PTKP terbaru bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
·
Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah
sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
·
Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah
sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
·
Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah
daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
F.
PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang
penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1
(satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka
berlaku ketentuan berikut ini:
·
Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika
penghasilan sehari belum melebihi
Rp 300.000,-
·
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,- tersebut
merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·
Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender
melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto;
·
Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah
mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang
digunakan.
·
PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari
kerja yang sebenarnya.
·
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang
sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
·
Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang
dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/
PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1.
Penghasilan yang kurang dari 300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan
pajak penghasilan.
2. Ketentuan
penghasilan tidak kena pajak itu tidak
berlaku dalam hal:
·
Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp
3.000.000,- sebulan; atau
·
Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.
Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
·
Penghasilan berupa honorarium
·
Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan
petugas dinas luar asuransi.
G. Contoh perhitungan PPh 21
Contoh
perhitungan PPh pasal 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai
berikut :
Ika adalah
karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai
tiga anak. Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan
Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar
Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran
pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun
sebesar Rp 30.000,- per bulan,
Ika juga
membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan
membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00%
dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari
gaji.
Pada bulan
Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime)
sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai
berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
(i) Tunjangan
Lainnya: lembur (overtime)
|
2.000.000,00
|
|
(ii) Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%
|
30.000,00
|
|
Premi
Jaminan Kematian 0.30%
|
9.000,00
|
|
Penghasilan
bruto
|
5.039.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya
Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
|
(iii) 251.950,00
|
|
2. Iuran
Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok
|
60.000,00
|
|
3. (iv) Iuran
Pensiun (bila ada)
|
30.000,00
|
|
(341.950,00)
|
||
Penghasilan
neto sebulan
|
4.697.050,00
|
|
(v) Penghasilan
neto setahun 12 x 4.697.050,00
|
56.364.600,00
|
|
(vi) Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri
|
36.000.000,00
|
|
(36.000.000,00)
|
||
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
20.364.600,00
|
|
(vii) Pembulatan
|
20.364.600,00
|
|
PPh
Terutang (lihat Tarif PPh
Pasal 21)
|
||
5% x
50.000.000,00
|
1.018.200,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 :
12
|
84.850,00
|
*Berlaku
bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120%
= Rp 101.820,00
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar