Jumat, 08 Januari 2016

Pajak Penghasilan Pasal 24

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapatdikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
2.    Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
3.    Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
4.    Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5.    Pendapatan dari bentuk usaha tetap (but) di luar negeri;
6.    Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
7.    Keuntungan dari pengalihan aset tetap;
8.    Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak


Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan

Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
·      Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
·      Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
·      Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
·      Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masingmasing negara.
·      Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undangundang PPh.
·      Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
·      Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiranlampiran permohonan tersebut karena alasanalasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
·      Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undangundang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Perhitungan
a.    Contoh Pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b.    Di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c.    Di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d.   Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e.    Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1.  Laba di negara Argentina  = Rp5.000.000.000
     Laba di negara Brazil        = Rp6.000.000.000
     Rugi di negara Canada      = Rp
     Deviden Negara Drogba   = Rp500.000.000
     Jumlah Rp11.500.000.000
2.  Penghasilan dalam negeri                                                                           Rp  7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto                                                                           Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%)                                                                                  Rp  4.625.000.000
a.    Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masingmasing negara adalah:
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b.    Untuk negara Brazil batasan kredit pajak = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c.    Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d.   Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar