Pengertian
Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak :
- Kontribusi
kepada negara
- Berdasarkan Undang-Undang
- Tidak memberikan imbalan secara
langsung
- Dapat dipaksakan
Tujuan
Pajak
- Untuk pembangunan sarana umum
- Untuk pembiayaan penyelenggaraan negara :
Pembayaran gaji pegawai negeri, presiden, polisi, dll
- Untuk pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat.
Ciri-Ciri
Pajak
a - Dipungut
berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya
- Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
Fungsi
Pajak :
-- Penerimaan
(Budgeter) : sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintahan. Dalam APBN, pajak merupakan sumber
penerimaan dalam negeri
- Mengatur
(Regulator) : sebagai alat untuk
mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi, misal PPnBM untuk
minuman keras dan barang mewah lainnya.
Dikenakan pajak lebih tinggi untuk
barang mewah, dalam dalam rangka upaya mengatur
agar tingkat konsumsi
barang- barang mewah dapat dikendalikan.
- Redistribusi
: lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini
terlihat dari adanya lapisan tairf dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif
pajak
yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
d - Demokrasi
: wujud sistem gotong royong, dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah.
Azas
Pajak (Adam Smith)
a - Equality
: pajak adil dan merata, adil secara vertikal dan adil secara horizontal
b - Convinience
: tidak menyulitkan, pay as you earn, ex : with holding system
c - Certainty
: tidak sewenang-wenang berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan.
- Economy
: efisien, ex:self assesment.