Kamis, 17 September 2015

TEORI DAN KONSEP PERPAJAKAN

Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak :
-  Kontribusi kepada negara
-  Berdasarkan Undang-Undang
-  Tidak memberikan imbalan secara langsung          
-  Dapat dipaksakan


Tujuan Pajak
- Untuk pembangunan sarana umum
- Untuk pembiayaan penyelenggaraan negara : Pembayaran gaji pegawai negeri, presiden,   polisi, dll
- Untuk pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ciri-Ciri Pajak
a    - Dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya
      - Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi

Fungsi Pajak :
         -- Penerimaan (Budgeter) : sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan          
        pengeluaran-pengeluaran pemerintahan. Dalam APBN, pajak merupakan sumber
        penerimaan dalam negeri
      - Mengatur (Regulator) :  sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang
        sosial dan  ekonomi, misal PPnBM untuk minuman keras dan barang mewah lainnya.
        Dikenakan pajak lebih  tinggi untuk barang mewah, dalam dalam rangka upaya mengatur
        agar tingkat konsumsi barang-  barang mewah dapat dikendalikan.
      - Redistribusi : lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi    ini terlihat  dari adanya lapisan tairf dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak
        yang lebih besar untuk  tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
d    - Demokrasi : wujud sistem gotong royong, dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah.

Azas Pajak (Adam Smith)
a    -  Equality : pajak adil dan merata, adil secara vertikal dan adil secara horizontal
b    - Convinience : tidak menyulitkan, pay as you earn, ex : with holding system
c    - Certainty : tidak sewenang-wenang berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan.

      - Economy : efisien, ex:self assesment.