PENGERTIAN
BEA MATERAI
Bea Meterai merupakan pajak
yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai
menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai
harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan
cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
|
|
DASAR
HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000
tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
|
|
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
|
|
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
|
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
|
|
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK BEA MATERAI
|
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
|
|
|
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
|
|
|
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
|
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
|
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah
dilunasi atau diperhitungkan.
|
|
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
|
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI
|
||
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan
dokumen Negara.
|
||
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
|
|
|
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
|
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
|
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran itu.
|
|
|
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang
negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
|
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis
pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas
negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
|
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang
dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
|
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan
tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
|
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan
oleh Perum Pegadaian.
|
|
|
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan
atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
TATA CARA PELUNASAN BEA MATERAI
SAAT TERUTANG
|
|
|
|
Saat terutangnya bea meterai
adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan.
Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea
Meterai adalah:
|
|
|
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada
saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak
adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
|
-
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada
saat digunakan di Indonesia,
|
CARA PELUNASAN
BEA MATERAI
|
||
|
|
|
A.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Materai Tempel
|
|
|
|
|
|
Cara mempergunakan meterai tempel :
|
|
|
|
|
|
-
|
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda
tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan
pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang
sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan
sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel,
tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan
sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen
yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan Bea Materai dengan
Menggunakan Kertas Materai
|
|
|
|
|
|
Cara mempergunakan kertas meterai :
|
|
|
|
|
|
-
|
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan
untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh
digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai
terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang
digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas
tidak bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal
tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang
berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan
beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan
kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat
tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
|
|
|
|
|
Pelunasan dengan cara
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa
syarat sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang
melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50
dokumen.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan
mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan
digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata
dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|
|
-
|
melakukan penyetoran
Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
|
|
-
|
Menyampaikan laporan bulanan
penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|
|
-
|
Ijin penggunaan mesin teraan
meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Materai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat
yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan
jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
-
|
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai
setiap hari.
|
|
|
|
-
|
pembayaran Bea Meterai
di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea
Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara
melalui Bank Pensepsi).
|
|
|
|
-
|
menyampaikan laporan
bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|
|
|
|
||
|
2.
|
Ijin pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi
berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin
masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
||
|
|
|
|
|
E.
|
Tata Cara Pelunasan Bea
Materai Dengan Teknologi Percetakan
|
||
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
pembayaran Bea Meterai
di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
|
|
-
|
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah
dibayar.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Perum Peruri dan perusahaan
sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet
giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pelunasan Bea Meterai bagi
dokumen yang dibuat di Luar Negeri
|
|
|
|
Dokumen yang dibuat di luar
negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
|
TARIF BEA MATERAI
|
1.
|
Tarif Bea Meterai Rp
6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
a.
|
Surat Perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
|
|
|
b.
|
Akta-akta Notaris termasuk
salinannya
|
|
|
c.
|
Surat berharga seperti
wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
|
|
|
d.
|
Dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
|
|
|
-
|
surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan.
|
|
|
-
|
surat-surat yang semula
tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
|
|
|
|
-
|
nominal sampai Rp250.000,-
tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal antara Rp250.000,-
sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal diatas Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
|
|
|
4.
|
Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
|
|
|
|
|
5.
|
Sekumpulan Efek dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai
jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan
Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
0 komentar:
Posting Komentar