Pengertian
PPh Pasal 25
Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah
untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus
dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan
tidak bisa diwakilkan.
Wajib
Pajak (WP), baik
berupa Orang Pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh tiap bulannya. Keterlambatan, baik dalam menyetor
maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perhitungan
PPh Pasal 25
Besarnya angsuran
PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang
dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung
sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
·
Pajak
penghasilan yang dipotong sesuai
pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP
dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan pasal 23 (15% berdasarkan
dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan
lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang
tidak memiliki NPWP);
·
Pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam
pajak masa setahun.
Tarif PPh Pasal
25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP),
yaitu:
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha
penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau
lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing
tempat usaha.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan,
yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak
(PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
·
Sampai Rp 50.000.000 = 5%
·
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
·
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
·
Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak(PKP) x 25% (Tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Batas
Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Misalnya: untuk bulan Februari
2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika batas
waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur
nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari
berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang
kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus
dilakukan dengan membawa Surat Setoran
Pajak (SSP) atau
dokumen sejenisnya.
Sanksi-sanksi Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 25
Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar, maka WP akan
dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo
hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk bulan Februari 2014, WP terlambat
dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai
bunga 2%.
0 komentar:
Posting Komentar