Jumat, 08 Januari 2016

PPh Pasal 21

A.  Pengertian PPh Pasal 21 
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
B.  PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Rp 36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
C.  PTKP Terbaru Berlaku Sejak 2015 
Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1.    Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.    PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015. Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
·       Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.  
D.  PTKP Terbaru Per Bulan
PTKP terbaru per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
·       Rp 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga. 
E.  PTKP Terbaru Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
PTKP terbaru bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
·       Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
·       Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
·       Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
F.   PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
·       Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,-
·       Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  
·       PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
·       PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.  
·       Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1.    Penghasilan yang kurang dari 300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.    Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
·      Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,- sebulan; atau
·      Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.    Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
·      Penghasilan berupa honorarium
·      Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
G. Contoh perhitungan PPh 21
Contoh perhitungan PPh pasal 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.  Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan, 
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. 
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)

2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%

30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%

9.000,00
Penghasilan bruto

5.039.000,00
Pengurangan


1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
(iii) 251.950,00

2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok
60.000,00

3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada)
30.000,00



(341.950,00)
Penghasilan neto sebulan

4.697.050,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00

56.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri
36.000.000,00



(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun

20.364.600,00
(vii) Pembulatan

20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)


5% x 50.000.000,00

1.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12

84.850,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120% = Rp 101.820,00
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar