Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak
Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan
atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Yang
menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri,
adalah:
·
Seorang individu yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di
Indonesia, yang mengoperasikan
usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
Seorang individu
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan
atau berada di Indonesia, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui
menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh
Pasal 26)
Tarif 20%
(final) atas jumlah bruto dari:
1. Dividen
2. Bunga, termasuk premium, diskonto,
insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain
yang terkait dengan penggunaan aset
4. Insentif yang berkaitan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun dan pembayaran berkala
7. Premi swap dan transaksi lindung
lainnya
8. Perolehan keuntungan dari
penghapusan utang
Tarif 20%
(final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
1. Pendapatan dari penjualan aset di
Indonesia
2. Premi asuransi, premi reasuransi
yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di
luar negeri.
Tarif 20%
(final) dari laba bersih, yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan
atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki
hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di
Indonesia.
Tarif 20%
yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk
usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali
di Indonesia.
Tingkat
berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai
JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain
yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka
biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki
tarif 0%.
0 komentar:
Posting Komentar