Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada
dasarnya adalah sebuah peraturan
yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar
negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di
Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapatdikurangi dengan jumlah pajak yang telah
mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri
tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya,
serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang
berkaitan dengan penggunaan harta-benda
bergerak;
3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan
penggunaan harta-benda tidak bergerak;
4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. Pendapatan dari bentuk usaha tetap (but) di luar negeri;
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan atau
tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan
pertambangan;
7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap;
8. Keuntungan dari pengalihan aset yang
merupakan bagian dari suatu Bentuk
Usaha Tetap (BUT).
Pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau
terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary
credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Negara A
--------------------------------------
X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
|
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri
dan Tatacara Pengkreditan
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
·
Pengkreditan
pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya
penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
·
Jumlah yang
dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan
jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi jumlah tertentu.
·
Jumlah
tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar
negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang
atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas
Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari
penghasilan luar negeri.
·
Apabila
Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing
negara.
·
Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang
bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang
dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4)
Undang‐undang PPh.
·
Dalam hal
jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi
jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat
dimintakan restitusi.
·
Penyampaian
permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran
permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak
(force majeur).
·
Dalam hal
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib
Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak
yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan
tersebut. Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar,
maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan
lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib
Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Perhitungan
a. Contoh Pengkreditan pajak
penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. Di negara Brazil, memperoleh
penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20%
(Rp1.200.000.000)
c. Di negara Canada, menderita kerugian
Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri
Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada
"World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba
sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan
dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan
dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
Laba di
negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di
negara Canada = Rp ‐
Deviden
Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah
Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp 7.000.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp 7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp 4.625.000.000
a. Batas maksimum kredit pajak luar negeri
untuk masing‐masing negara adalah:
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara
Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit
pajak = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil
adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c. Rugi atas usaha di Negara Canada
tidak digabungkan dalam penghitungan.
d. Deviden Negara Drogba, batasan
kredit pajak= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba
adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar