PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN (PBB)
Dasar Hukum
1. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12
Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
4. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi
Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak
Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan.
6. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan
Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk
Tahun Pajak 2004.
7. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan
Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan
Real Estate.
Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No. 12 Tahun 1994)
1.
Bumi adalah permukaan bumi
dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
2.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan;
3.
Nilai
Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan
harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai
Jual Obyek Pajak Pengganti;
4.
Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan
undang-undang ini;
5.
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak
terhutang kepada wajib pajak;
Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12
Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
·
Yang menjadi objek pajak
adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian Bumi
Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan.
·
Yang termasuk pengertian bangunan adalah
:
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,
pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan
kompleks bangunan tersebut;
b. jalan TOL;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olah raga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
i.
fasilitas lain yang memberikan
manfaat;
Klasifikasi Bumi dan Bangunan ( Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun
1994 )
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan
sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Yang menjadi subjek PBB adalah
orang atau badan yang secara nyata :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d. memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan
kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.
Apabila suatu objek pajak
tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang
menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang dikenakan
atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).
Dasar
Pengenaan PBB
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998)
Yang menjadi Dasar Pengenaan
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya
penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk
daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual
objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur
serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar
Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B
(KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek pajak yang
nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai
Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar
Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
Yang menjadi dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP,
yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan
serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus
persen).
Besarnya persentase NJKP
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi
nasional.
Contoh :
Nilai jual suatu objek pajak
sebesar Rp 1.000.000,00 persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20% maka
besarnya Nilai Jual Kena Pajak : 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00
Dasar
Penghitungan Pajak
( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985
jo. UU No.12 Tahun 1994).
Secara umum besarnya pajak
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual
Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus
dibawah ini:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOTKP)
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak
(NJOPKP)
Nilai Jual Kena Pajak
(NJKP)
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP
|
XXXXX
XXXXX (-)
XXXXX
XXXXX
XXXXX
|
0 komentar:
Posting Komentar