Jumat, 08 Januari 2016

Pajak Penghasilan Pasal 24

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapatdikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
2.    Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
3.    Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
4.    Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5.    Pendapatan dari bentuk usaha tetap (but) di luar negeri;
6.    Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
7.    Keuntungan dari pengalihan aset tetap;
8.    Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak


Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan

Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
·      Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
·      Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
·      Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
·      Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masingmasing negara.
·      Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undangundang PPh.
·      Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
·      Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiranlampiran permohonan tersebut karena alasanalasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
·      Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undangundang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Perhitungan
a.    Contoh Pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b.    Di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c.    Di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d.   Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e.    Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1.  Laba di negara Argentina  = Rp5.000.000.000
     Laba di negara Brazil        = Rp6.000.000.000
     Rugi di negara Canada      = Rp
     Deviden Negara Drogba   = Rp500.000.000
     Jumlah Rp11.500.000.000
2.  Penghasilan dalam negeri                                                                           Rp  7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto                                                                           Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%)                                                                                  Rp  4.625.000.000
a.    Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masingmasing negara adalah:
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b.    Untuk negara Brazil batasan kredit pajak = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c.    Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d.   Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

Sumber :


PPh Pasal 23

Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
 Daftar Istilah PPh Pasal 23
Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan PPh Pasal 23:
Masa Pajak : Jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya satu masa pajak adalah satu
bulan.
DPP : Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
SPT Masa PPh : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, yaitu formulir yang digunakan untuk
melaporkan pajak penghasilan.
Objek Pajak : Objek yang dikenakan pajak, pada kasus ini, adalah penghasilan tertentu yang dikenakan
pajak. Sehingga objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
PPh : Pajak Penghasilan
Invoice : Faktur (Pembelian atau Penjualan) yang berisi informasi transaksi yang terjadi antara dua
pihak.
WP : Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan
pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
KPP : Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan laporan pajak. 

DJP : Direktorat Jenderal Pajak, sebuah direktorat jenderal di bawah Kementrian Keuangan Indonesia
yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang
perpajakan.
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarnya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Dirjen Pajak. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong terdaftar. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan Bukti Potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut, dan kepada Kantor Pelayanan Pajak (rangkap ke-2) saat melakukan pelaporan PPh Pasal 23.
Tarif yang dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objeknya. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23:
1.    Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
a.    Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
b.    Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2.    Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.    Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.    Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar jasa lainnya tersebut: 
a.    Penilai (appraisal);
b.    Aktuaris;
c.    Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.   Hukum;
e.    Arsitektur;
f.     Perencanaan kota dan arsitektur landscape
g.    Perancang (design);
h.    Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
i.      Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j.      Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k.    Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
l.      Penebangan hutan;
m.  Pengolahan limbah;
5.    Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong ​100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
6.    Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
·       Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
·       Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
·       Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
·       Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
·       Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
·       Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final. 
 Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
1.    Pihak pemotong PPh Pasal 23:
·       Badan pemerintah;
·       Subjek pajak badan dalam negeri;
·       Penyelenggara kegiatan;
·       Bentuk Usaha Tetap (BUT);
·       Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
·       Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.  
2.    Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: 
·       Wajib pajak dalam negeri;
·       Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 
1.    Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
2.    Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.    Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
d.   SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.    Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Sumber :

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian PPh pasal 22
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
PPh Pasal 22 :
1.    Tidak final :
·      Bendaharawan, BUMN&BUMD : 1,5% x harga jual (belum PPN)
·      Impor :
a.    Memiliki Angka Pengenal Importir(API) : 2,5% x nilai impor
b.    Tidak ber-API : 7,5% x nilai impor
c.    Lelang : 7,5% x nilai impor
d.   Nilai impor : CIF (harga,asuransi,biaya angkut) + pungutan lainnya
·      Produk industri :
a.    Semen : 0,25% x harga jual
b.    Baja : 0,30% x harga jual
c.    Otomotif : 0,45% x harga jual
d.   Pedagang pengumpul
2.    Final :
·      Rokok putih : 0,10% x harga bandrol
·      Kertas : 0,10% x harga bandrol
·      Produk pertamina : 0,3% x harga jual
PPh Pasal 22 atas Impor
1.    Tarif 2,5% (dua setengah persen) dari Nilai Impor, jika memiliki Angka Pengenal Impor (API);
2.    Tarif 7,5% (tujuh setengah persen) dari Nilai Impor, jika tidak memiliki API;
3.    Tarif 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai.
Nilai Impor      =          Cost Insurance and Freight (CIF) + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan + Pungutan Lain berdasarkan peraturan di bidang pabean
Tarif PPh Pasal 22
1.    Atas impor :
·       Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
·       Non-API = 7,5% x nilai impor;
·       Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
2.    Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3.    Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
·       Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4.    Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
·       Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5.    Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6.    Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
7.    Atas penjualan
·       Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
·       Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
·       Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
·       Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
·       Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8.    Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
Pengecualian Pemungutan Pajak Berdasarkan PPh Pasal 22
1.    Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.    Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
·       Yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
·       Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
·       Berupa kiriman hadiah;
·       Untuk tujuan keilmuan.
3.    Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4.    Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Sumber :