Jumat, 08 Januari 2016

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian PPh pasal 22
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
PPh Pasal 22 :
1.    Tidak final :
·      Bendaharawan, BUMN&BUMD : 1,5% x harga jual (belum PPN)
·      Impor :
a.    Memiliki Angka Pengenal Importir(API) : 2,5% x nilai impor
b.    Tidak ber-API : 7,5% x nilai impor
c.    Lelang : 7,5% x nilai impor
d.   Nilai impor : CIF (harga,asuransi,biaya angkut) + pungutan lainnya
·      Produk industri :
a.    Semen : 0,25% x harga jual
b.    Baja : 0,30% x harga jual
c.    Otomotif : 0,45% x harga jual
d.   Pedagang pengumpul
2.    Final :
·      Rokok putih : 0,10% x harga bandrol
·      Kertas : 0,10% x harga bandrol
·      Produk pertamina : 0,3% x harga jual
PPh Pasal 22 atas Impor
1.    Tarif 2,5% (dua setengah persen) dari Nilai Impor, jika memiliki Angka Pengenal Impor (API);
2.    Tarif 7,5% (tujuh setengah persen) dari Nilai Impor, jika tidak memiliki API;
3.    Tarif 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai.
Nilai Impor      =          Cost Insurance and Freight (CIF) + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan + Pungutan Lain berdasarkan peraturan di bidang pabean
Tarif PPh Pasal 22
1.    Atas impor :
·       Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
·       Non-API = 7,5% x nilai impor;
·       Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
2.    Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3.    Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
·       Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
·       Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4.    Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
·       Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5.    Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6.    Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
7.    Atas penjualan
·       Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
·       Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
·       Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
·       Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
·       Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8.    Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
Pengecualian Pemungutan Pajak Berdasarkan PPh Pasal 22
1.    Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.    Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
·       Yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
·       Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
·       Berupa kiriman hadiah;
·       Untuk tujuan keilmuan.
3.    Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4.    Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Sumber :

PPh Pasal 21

A.  Pengertian PPh Pasal 21 
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
B.  PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Rp 36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
C.  PTKP Terbaru Berlaku Sejak 2015 
Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1.    Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.    PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015. Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
·       Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.  
D.  PTKP Terbaru Per Bulan
PTKP terbaru per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
·       Rp 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga. 
E.  PTKP Terbaru Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
PTKP terbaru bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
·       Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
·       Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
·       Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
F.   PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
·       Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,-
·       Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  
·       PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
·       PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.  
·       Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1.    Penghasilan yang kurang dari 300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.    Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
·      Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,- sebulan; atau
·      Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.    Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
·      Penghasilan berupa honorarium
·      Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
G. Contoh perhitungan PPh 21
Contoh perhitungan PPh pasal 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.  Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan, 
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. 
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)

2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%

30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%

9.000,00
Penghasilan bruto

5.039.000,00
Pengurangan


1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
(iii) 251.950,00

2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok
60.000,00

3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada)
30.000,00



(341.950,00)
Penghasilan neto sebulan

4.697.050,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00

56.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri
36.000.000,00



(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun

20.364.600,00
(vii) Pembulatan

20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)


5% x 50.000.000,00

1.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12

84.850,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120% = Rp 101.820,00
Sumber :

Kamis, 17 September 2015

TEORI DAN KONSEP PERPAJAKAN

Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak :
-  Kontribusi kepada negara
-  Berdasarkan Undang-Undang
-  Tidak memberikan imbalan secara langsung          
-  Dapat dipaksakan


Tujuan Pajak
- Untuk pembangunan sarana umum
- Untuk pembiayaan penyelenggaraan negara : Pembayaran gaji pegawai negeri, presiden,   polisi, dll
- Untuk pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ciri-Ciri Pajak
a    - Dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya
      - Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi

Fungsi Pajak :
         -- Penerimaan (Budgeter) : sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan          
        pengeluaran-pengeluaran pemerintahan. Dalam APBN, pajak merupakan sumber
        penerimaan dalam negeri
      - Mengatur (Regulator) :  sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang
        sosial dan  ekonomi, misal PPnBM untuk minuman keras dan barang mewah lainnya.
        Dikenakan pajak lebih  tinggi untuk barang mewah, dalam dalam rangka upaya mengatur
        agar tingkat konsumsi barang-  barang mewah dapat dikendalikan.
      - Redistribusi : lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi    ini terlihat  dari adanya lapisan tairf dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak
        yang lebih besar untuk  tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
d    - Demokrasi : wujud sistem gotong royong, dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah.

Azas Pajak (Adam Smith)
a    -  Equality : pajak adil dan merata, adil secara vertikal dan adil secara horizontal
b    - Convinience : tidak menyulitkan, pay as you earn, ex : with holding system
c    - Certainty : tidak sewenang-wenang berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan.

      - Economy : efisien, ex:self assesment.