Jumat, 08 Januari 2016

PPh Pasal 21

A.  Pengertian PPh Pasal 21 
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
B.  PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Rp 36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
·       Rp 3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
C.  PTKP Terbaru Berlaku Sejak 2015 
Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1.    Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.    PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015. Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
·       Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
·       Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.  
D.  PTKP Terbaru Per Bulan
PTKP terbaru per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
·       Rp 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
·       Rp 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga. 
E.  PTKP Terbaru Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
PTKP terbaru bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
·       Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
·       Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
·       Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
F.   PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
·       Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,-
·       Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
·       Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  
·       PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
·       PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.  
·       Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1.    Penghasilan yang kurang dari 300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.    Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
·      Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,- sebulan; atau
·      Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.    Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
·      Penghasilan berupa honorarium
·      Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
G. Contoh perhitungan PPh 21
Contoh perhitungan PPh pasal 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.  Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan, 
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. 
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)

2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%

30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%

9.000,00
Penghasilan bruto

5.039.000,00
Pengurangan


1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
(iii) 251.950,00

2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok
60.000,00

3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada)
30.000,00



(341.950,00)
Penghasilan neto sebulan

4.697.050,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00

56.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri
36.000.000,00



(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun

20.364.600,00
(vii) Pembulatan

20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)


5% x 50.000.000,00

1.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12

84.850,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120% = Rp 101.820,00
Sumber :

Kamis, 17 September 2015

TEORI DAN KONSEP PERPAJAKAN

Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak :
-  Kontribusi kepada negara
-  Berdasarkan Undang-Undang
-  Tidak memberikan imbalan secara langsung          
-  Dapat dipaksakan


Tujuan Pajak
- Untuk pembangunan sarana umum
- Untuk pembiayaan penyelenggaraan negara : Pembayaran gaji pegawai negeri, presiden,   polisi, dll
- Untuk pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ciri-Ciri Pajak
a    - Dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya
      - Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi

Fungsi Pajak :
         -- Penerimaan (Budgeter) : sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan          
        pengeluaran-pengeluaran pemerintahan. Dalam APBN, pajak merupakan sumber
        penerimaan dalam negeri
      - Mengatur (Regulator) :  sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang
        sosial dan  ekonomi, misal PPnBM untuk minuman keras dan barang mewah lainnya.
        Dikenakan pajak lebih  tinggi untuk barang mewah, dalam dalam rangka upaya mengatur
        agar tingkat konsumsi barang-  barang mewah dapat dikendalikan.
      - Redistribusi : lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi    ini terlihat  dari adanya lapisan tairf dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak
        yang lebih besar untuk  tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
d    - Demokrasi : wujud sistem gotong royong, dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah.

Azas Pajak (Adam Smith)
a    -  Equality : pajak adil dan merata, adil secara vertikal dan adil secara horizontal
b    - Convinience : tidak menyulitkan, pay as you earn, ex : with holding system
c    - Certainty : tidak sewenang-wenang berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan.

      - Economy : efisien, ex:self assesment.

Minggu, 30 Juni 2013

Kegiatan Prakerin Minggu Ke 12 Di PT.Dirgantara Indonesia

Hallo sobat! Saya kembali nih. Ga kerasa yah sekarang udah minggu terakhir saya Prakerin di PT.Dirgantara Indonesia. LAngsung aja yuk ..

Senin, 24 Juni 2013 : Troubleshooting harddsk, Perawatan PC, Aktivasi Windows 8.

Selasa, 25 Juni 2013 : Install Deep Freeze, Install Recuva, Backup data, Update Anti Virus AVG.

Rabu, 26 Juni 2013 : Pengisian Identitas, Troubleshooting Jaringan, Distribusi PC.

Kamis, 27 Juni 2013 : Sharing Printer, Distribusi PC, Relokasi PC.

Jum'at, 28 Juni 2013 : Sharing Printer, Install Google Earth.


Itulah kegiatan saya di minggu ke 12 atau terakhir ini. Sampai bertemu di postingan saya selanjutnya ..

Kegiatan Prakerin Minggu Ke 10 dan 11 Di PT.Dirgantara Indonesia

Hallo sobat blogger! Apa kabar semua? Udah lama ya saya ga ngepost, sekarang saya mau posting kegiatan saya di minggu ke 10 dan ke 11 ini. langsung aja yuk :D

*Minggu 10*

Senin 10 Juni 2013 : Memasang Infocus , Installasi Debian 6. 

Selasa 11 Juni 2013 : Troubleshooting jaringan, Install dan update anti virus Avira, Restore komputer, Install aplikasi.


Rabu 12 Juni 2013 : Install driver, Setting proxy , Distribusi pc. 



Kamis 13 Juni 2013 : Install ulang windows 7, Install driver serta aplikasi, Setting IP & Proxy, Install SAP, Cloning harddisk.



Jum'at 14 Juni 2013 : Cloning harddisk, Install driver VGA, Setting IP & Proxy, mengecek harddisk,  Menambah jaringan.





*Minggu 11*



Senin 17 Juni 2013 : Install ulang windows XP, Install driver serta aplikasi, Install dan konfigurasi oracle, memasang VGA card.



Selasa 18 Juni 2013 : Penyusunan laporan, Install windows 7.



Rabu 19 Juni 2013 : Install aplikasi, setting IP dan Proxy, Install SAP, penyusunan laporan.


Kamis 20 Juni 2013 : Install ulang windows xp, driver, aplikasi, Install driver printer.



Jum'at 21 Juni 2013 : Install ulang windows xp, driver, aplikasi, Install driver printer.











Nah itu kegiatan saya di minggu ke 10 dan 11, kegiatan saya di minggu selanjutnya akan saya posting nanti. see you guys..Nah itu kegiatan saya di minggu ke 10 dan 11, kegiatan saya di minggu selanjutnya akan saya posting nanti. see you guys..Nah itu kegiatan saya di minggu ke 10 dan 11, kegiatan saya di minggu selanjutnya akan saya posting nanti. see you guys..










Kamis, 06 Juni 2013

Kegiatan Prakerin Minggu Ke 9 Di PT.Dirgantara Indonesia

Hallo sobat blogger! kembali lagi saya ngepost tentang kegiatan Prakerin saya di minggu ke 9 ini.
Oke, langsung aja yuk!!



Senin 03 Juni 2013
Mengarsipkan dokumen

Selasa 04 Juni 2013
Cloning 16 PC, Install driver, Install Open Suse

Rabu 05 Juni 2013 - Jum'at 07 Juni 2013
Libur




Oke, mungkin itu saja kegiatan saya di minggu ke 9 ini. Minggu selanjutnya akan saya posting nanti.
Samapai jumpa!!!

Senin, 03 Juni 2013

Kegiatan Prakerin Minggu Ke 6, 7 dan 8 Di PT.Dirgantara Indonesia

Hai sobat bloger! Apa kabar?
Saya mau ngelanjutin cerita saya tentang kegiatan prakerin di PT.Dirgantara Indonesia.
Langsung aja yuk!

 

Minggu ke 6

Senin 13 Mei 2013
Instal driver dan Aplikasi, Mengecek dan membenarkan jaringan di gedung KJP lantai 1

Selasa 14 Mei 2013
Cloning harddisk di ruang hardware, Install ulang Windows Xp, sharing printer di IT Center lantai 2

Rabu 15 Mei 2013
Mengecek jaringan, sharing printer melanjutkan yg kemarin 

Kamis 16 Mei 2013
Install dan konfigurasi oracle, Install driver LAN card di, mengecek jaringan, menginstall Anti virus dan menscan komputer di ruang CCTV

Jum'at 17 Mei 2013
Install ulang windows xp di ruang hardware


Minggu ke 7

Senin 20 Mei 2013
Install ulang windows xp di ruang hardware

Selasa 21 Mei 2013
Install dan konfigurasi oracle di ruang CCTV, Install driver di ruang hardware, dan me-rekup data administrasi di koperasi 

Rabu 22 Mei 2013
Me-rekup data administrasi dan menginstall Ms.Office 2007 

Kamis 23 Mei 2013
Update anti virus AVG, install ulang windows xp, install driver beserta aplikasinya, install anti virus, dan install sap di gpm lantai 2, memasang jaringan di diklat lantai 2 

Jum'at 24 Mei 2013
Install ulang windows xp, install driver serta aplikasi, setting proxy, install anti virus, install sap, install dan konfigurasi oracle, install power iso 


Minggu ke 8

Senin 27 Mei 2013
Membenarkan jaringan, install dan update anti virus di gedung gpm lantai 3, membenarkan print realisasi pada spdln dan spddn, install odbc 

Selasa 28 Mei 2013
Restore komputer, scan komputer, install sality killer dan scan, repair harddisk, install anti virus, scan fd di gpm lantai 2, install ms.office 2007, install oracle di gpm lantai 8 

Rabu 29 Mei 2013
Upgrade windows xp 2 ke windows xp 3

Kamis 30 Mei 2013
Mendiagnosa scanner, install adobe acrobat profesional 6, download adobe acrobat 9, download dan install driver scanner HP Deskjet F4280 

Jum'at 31 Mei 2013
Install dan update anti virus avira, install windows xp


Oke mungkin itu saja kegiatan saya selama 3 minggu ini. Kegiatan di minggu ke 9 dan seterusnya akan saya post nanti. Oke see you! :)